Korea Selatan mengambil langkah strategis untuk menggeser paradigma pengelolaan hutan dari pendekatan konservasi semata menuju pemanfaatan berkelanjutan melalui penerapan FSC Interim Forest Stewardship Standard (IFSS). Standar pengelolaan hutan sementara tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2026 dan menjadi kerangka nasional baru dalam mendorong pengelolaan hutan yang bertanggung jawab, transparan, dan berdaya saing pasar.
Hutan menutupi lebih dari 63 persen wilayah daratan Korea Selatan dan menjadi bagian penting dari identitas ekologis serta sosial negara tersebut. Namun, dengan lebih dari dua pertiga kawasan hutan dimiliki oleh pihak swasta dan sebagian besar berada di wilayah pegunungan, tantangan utama sektor kehutanan Korea bukan pada pencegahan deforestasi, melainkan pada optimalisasi pemanfaatan sumber daya hutan secara berkelanjutan.
Selama ini, banyak kawasan hutan di Korea Selatan belum dimanfaatkan secara optimal, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun kelembagaan. Masyarakat cenderung memandang hutan semata sebagai kawasan lindung, sementara pemilik hutan menghadapi keterbatasan insentif dan pemahaman terkait pengelolaan berkelanjutan. Di sisi lain, sektor usaha belum sepenuhnya memanfaatkan jasa ekosistem, seperti penyimpanan karbon, sebagai bagian konkret dari strategi Environmental, Social, and Governance (ESG).
Kondisi tersebut berkontribusi pada kesenjangan antara meningkatnya permintaan pasar terhadap produk kayu bersertifikat FSC dengan ketersediaan kayu bersertifikat di dalam negeri yang masih sangat terbatas. IFSS hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan menyediakan kerangka pengelolaan hutan yang disesuaikan dengan konteks lokal Korea Selatan, sekaligus selaras dengan standar keberlanjutan global.
“Standar ini memberikan panduan praktis bagi pemilik dan pengelola hutan untuk meningkatkan produksi kayu bersertifikat FSC tanpa mengorbankan fungsi ekologis dan sosial hutan,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi FSC terkait penerapan IFSS di Korea Selatan.
Selain mendorong pasokan kayu bersertifikat, IFSS juga memperkuat perlindungan hutan dari ancaman yang semakin meningkat akibat perubahan iklim, seperti kebakaran hutan dan tanah longsor. Meskipun pembalakan liar bukan isu utama di Korea Selatan, standar ini memastikan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan hutan memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan yang diakui secara internasional.
Penerapan IFSS juga sejalan dengan agenda modernisasi tata kelola kehutanan Korea Selatan dan penguatan peran sosial serta lingkungan hutan. Standar ini melengkapi berbagai inisiatif nasional dan daerah, termasuk program penyembuhan hutan (forest healing), ekowisata, konservasi keanekaragaman hayati, serta dukungan bagi pemilik hutan skala kecil.
Standar tersebut dikembangkan melalui proses partisipatif yang melibatkan pemilik hutan, organisasi non-pemerintah, akademisi, pelaku industri, dan otoritas publik. Pendekatan inklusif ini memastikan kriteria IFSS relevan dengan kondisi kehutanan Korea Selatan, mudah diterapkan, dan memiliki dampak nyata.
Melalui penerapan IFSS, Korea Selatan memposisikan hutan tidak hanya sebagai kawasan yang dilindungi, tetapi juga sebagai lanskap produktif yang dikelola secara berkelanjutan dan inklusif, guna memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi generasi saat ini dan mendatang.
***



