Kamis, 12 Februari 2026

Kemenhut Siapkan Ribuan Hektare Lahan Relokasi untuk Korban Banjir Bandang

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Kehutanan memaparkan perkembangan dukungan pemulihan wilayah dan masyarakat terdampak banjir bandang di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bagian dari upaya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Pulau Sumatera. Pemaparan tersebut disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam Rapat Koordinasi Lanjutan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam yang berlangsung di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno selaku Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Ketua Tim Pelaksana. Agenda ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk memastikan penanganan pascabencana berjalan terpadu dan terarah.

Menteri Kehutanan menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan terlibat aktif dalam Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026. Peran utama kementerian difokuskan pada penyediaan lahan relokasi, penanganan material kayu pascabencana, serta dukungan pembersihan kawasan terdampak banjir bandang.

Dalam paparannya, Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan telah melakukan identifikasi awal terhadap potensi lahan relokasi di kawasan hutan apabila ketersediaan lahan di Areal Penggunaan Lain tidak mencukupi. “Kami telah mengidentifikasi sekitar 4.778 hektare lahan potensial yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi, terdiri atas sekitar 1.039 hektare di Aceh, 3.577 hektare di Sumatera Utara, dan 162 hektare di Sumatera Barat,” ujar Raja Juli Antoni.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Kehutanan siap menindaklanjuti secara cepat apabila menerima permohonan resmi dari kementerian dan lembaga terkait, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten dan kota. Dua skema yang dapat digunakan adalah pelepasan kawasan hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Menurut Raja Juli Antoni, mekanisme PPKH menjadi opsi paling realistis dan cepat untuk penyediaan lahan relokasi dari kawasan hutan. “Skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan memungkinkan percepatan penyediaan lahan, yang selanjutnya dapat dilanjutkan dengan pelepasan kawasan untuk kepentingan permanen masyarakat,” katanya.

Selain penyediaan lahan, Menteri Kehutanan juga menegaskan kebijakan pemanfaatan kayu hasil bencana banjir bandang. Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari tertanggal 8 Desember 2025, yang mengatur pemanfaatan kayu hanyutan untuk kepentingan penanganan bencana.

“Kayu hasil bencana dapat dimanfaatkan oleh masyarakat maupun pemerintah untuk kebutuhan penanganan bencana, seperti pembangunan rumah, jembatan, fasilitas umum, dan hunian sementara. Untuk pemanfaatan nonkomersial, pemanfaatan tersebut diperbolehkan secara langsung,” jelasnya.

Sementara itu, pemanfaatan kayu untuk kepentingan komersial, termasuk oleh badan usaha milik daerah, pelaku usaha mikro kecil dan menengah, industri lokal, maupun pihak ketiga, dapat dilakukan dengan prinsip penatausahaan yang tertib, terdata, dan terkoordinasi dengan pemerintah terkait guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia agar material pascabencana dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pemulihan masyarakat.

Dalam mendukung percepatan pemulihan wilayah terdampak, Kementerian Kehutanan juga mengerahkan sumber daya lapangan secara intensif. Dukungan tersebut meliputi pengoperasian 38 unit alat berat hasil kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, pengiriman personel Unit Pelaksana Teknis Kehutanan dan Manggala Agni, serta dukungan operasional bersama BNPB, Kementerian PUPR, TNI, Polri, dan pemerintah daerah.

Pembersihan kawasan difokuskan pada wilayah dengan tumpukan kayu dan sedimen berat, antara lain di perbatasan Aceh Timur–Aceh Utara (Langkahan), kawasan Batang Toru di Sumatera Utara, serta sejumlah titik kritis di Sumatera Barat. “Kami tidak hanya membersihkan kawasan terdampak, tetapi memastikan pemulihan dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan agar wilayah tersebut dapat pulih dan lebih tangguh menghadapi bencana ke depan,” ujar Raja Juli Antoni.

Sebagai bagian dari pemulihan sosial, Kementerian Kehutanan juga bekerja sama dengan BNPB dan lembaga nirlaba, termasuk Rumah Zakat, dalam pembangunan hunian sementara bagi warga terdampak banjir bandang. Pembangunan hunian sementara tersebut telah mulai direalisasikan di beberapa lokasi dan direncanakan akan diperluas ke wilayah terdampak lainnya.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles