Kementerian Kehutanan menyiapkan strategi terpadu untuk memperkuat mitigasi dini dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada 2026. Upaya tersebut mencakup penguatan sistem peringatan dini, peningkatan kesiapsiagaan di lapangan, serta penegakan hukum yang konsisten dan terukur guna menekan risiko kebakaran pada musim kemarau mendatang.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki saat memimpin Rapat Mitigasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Intelligence Center Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Jakarta, Selasa (28/1/2026). Rapat tersebut dihadiri jajaran teknis Kemenhut serta pemangku kepentingan terkait.
Rohmat Marzuki mengapresiasi kinerja pengendalian karhutla sepanjang 2025 yang menunjukkan tren penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan evaluasi nasional, luas kebakaran hutan dan lahan pada 2025 tercatat sekitar 359 ribu hektare atau setara 0,19 persen dari total luas daratan Indonesia.
“Capaian ini merupakan hasil kerja kolaboratif lintas sektor. Namun, tantangan 2026 tidak ringan karena diprakirakan lebih panas, sehingga pencegahan harus dilakukan lebih dini, lebih sistematis, dan berbasis data,” ujar Rohmat Marzuki.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Climate Outlook 2026, Indonesia pada awal tahun masih berada pada fase La Nina lemah yang diperkirakan berangsur menuju kondisi netral dan berpotensi berkembang menjadi El Nino pada paruh kedua 2026. BMKG memproyeksikan peningkatan risiko karhutla mulai Juli 2026, terutama di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Nusa Tenggara.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Wamenhut meminta agar peta kerawanan karhutla di-overlay dengan peta perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, kawasan konservasi, izin usaha perkebunan, serta data area terbakar dalam tiga tahun terakhir. Langkah ini ditujukan untuk mencegah kebakaran berulang di lokasi yang sama.
Rohmat Marzuki juga mendorong penambahan kelompok Masyarakat Peduli Api di provinsi rawan kebakaran. “Apabila terdapat penambahan anggaran penanggulangan karhutla, saya minta jumlah MPA ditambah, khususnya di Riau, karena frekuensi kebakaran di wilayah tersebut masih tinggi,” katanya.
Selain itu, ia meminta personel Manggala Agni meningkatkan koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas guna memperkuat pengawasan terhadap pihak-pihak yang berpotensi melakukan pembakaran lahan. Pengalaman dan data dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove juga akan dijadikan rujukan dalam penguatan mitigasi karhutla berbasis masyarakat.
Dari sisi penegakan hukum, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.
“Penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera. Kami akan terus melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penindakan terhadap pelaku karhutla, termasuk korporasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Dwi Januanto Nugroho.
Ia menambahkan bahwa Kemenhut telah menyurati perusahaan pemegang PBPH untuk menegaskan kewajiban penanganan karhutla di wilayah konsesi masing-masing.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Thomas Nifinluri menyampaikan bahwa Kemenhut telah menyiapkan strategi mitigasi terpadu yang mencakup pencegahan, penanganan, hingga pemulihan pascakebakaran.
“Kami memperkuat patroli terpadu dan patroli mandiri di ribuan desa rawan karhutla, mengoptimalkan sistem deteksi dini melalui Sipongi Plus, serta menyiapkan operasi modifikasi cuaca secara tepat waktu sebelum puncak kemarau,” ujar Thomas.
Ia menjelaskan, strategi permanen pencegahan karhutla bertumpu pada tiga pilar utama, yakni analisis iklim dan langkah pencegahan berbasis data, operasional pengendalian karhutla yang terintegrasi, serta pengelolaan lansekap gambut melalui praktik pembukaan lahan tanpa bakar.
Sepanjang Januari 2026, Kemenhut mencatat sebanyak 225 operasi penanganan karhutla berhasil dilakukan dengan luas area terdampak sekitar 600 hektare. Pemerintah juga terus memperkuat peran MPA sebagai garda terdepan pencegahan di tingkat tapak melalui pelatihan, penyediaan sarana prasarana, dan sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar.
***



