Rabu, 25 Maret 2026

Gakkum Kehutanan Bawa Kasus Perdagangan Trenggiling dan Satwa Dilindungi ke Pengadilan

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Kehutanan melalui aparat penegakan hukum resmi melimpahkan dua tersangka kasus perdagangan satwa liar dilindungi kepada jaksa penuntut umum di Kabupaten Magelang, Kamis (12/3/2026). Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan, sehingga kasus dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menyatakan bahwa dua tersangka berinisial MOE (22) dan ARA (24) diduga terlibat dalam aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara ilegal. Proses Tahap II ini dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penyelesaian perkara hingga tahap penuntutan merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dari kejahatan perdagangan satwa liar.

“Perdagangan satwa liar dilindungi adalah kejahatan terhadap kekayaan hayati bangsa. Negara tidak cukup hanya menggagalkan transaksi dan menyelamatkan satwa, tetapi harus membawa perkaranya sampai ke tahap penuntutan dan persidangan demi masa depan keanekaragaman hayati Indonesia,” ujar Dwi Januanto dalam keterangannya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan aparat penegak hukum pada 15 Januari 2026 di Dusun Bromo, Desa Kalinegoro, Kabupaten Magelang. Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan sejumlah satwa liar yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

Petugas mengamankan beberapa barang bukti, antara lain dua ekor Trenggiling yang terdiri dari satu individu hidup dan satu dalam kondisi mati, satu ekor Elang Alap Tikus, satu ekor Kakatua Jambul Kuning, serta tiga ekor Kucing Hutan. Selain itu, petugas juga menyita sekitar 500 gram sisik trenggiling yang diduga akan diperjualbelikan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra Aswin Bangun menyatakan bahwa pelimpahan perkara ke tahap penuntutan merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar.

“Penegakan hukum tidak berhenti ketika pelaku diamankan. Berkas perkara harus disusun secara kuat agar memberikan kepastian hukum dan menimbulkan efek jera. Setiap perkara yang sampai ke Tahap II menjadi pesan bahwa perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius,” kata Aswin.

Saat ini seluruh satwa yang berhasil diamankan telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan dan proses penanganan lanjutan sebelum dilepasliarkan atau ditempatkan sesuai prosedur konservasi.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan ketentuan pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya karena diduga melakukan aktivitas menangkap, menyimpan, hingga memperniagakan satwa dilindungi secara ilegal. Pemerintah berharap penegakan hukum ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain sekaligus memperkuat perlindungan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles