Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menggagalkan peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dengan mengamankan satu rakit kayu berisi ratusan batang kayu bulat di perairan Sungai Pawan. Penindakan dilakukan pada Sabtu dini hari, 17 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pembalakan liar di wilayah tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran serta dua unit klotok air yang digunakan untuk mengangkut kayu. Penindakan dilakukan saat rakit kayu merapat di seberang sebuah industri pengolahan kayu yang berlokasi di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Hasil pemeriksaan awal di lokasi menunjukkan bahwa seluruh kayu yang diangkut tidak disertai surat keterangan sahnya angkutan hasil hutan kayu maupun dokumen perizinan lain yang dipersyaratkan. Petugas kemudian mengamankan barang bukti serta lima orang yang berada di lokasi kejadian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan kayu ilegal dari hulu Sungai Pawan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin.
“Tim kami segera bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat dan mendapati rakit kayu tersebut merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari. Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ada satu pun dokumen yang dapat ditunjukkan,” ujar Leonardo.
Ia menambahkan bahwa penyidik tengah mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi kayu ilegal tersebut.
“Penanganan kasus ini tidak berhenti pada pengangkut. Kami akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama, termasuk kemungkinan keterlibatan industri penampung,” tegasnya.
Selain mengamankan kayu dan terduga pelaku, petugas Gakkum Kehutanan juga melakukan pengamanan terhadap lokasi industri pengolahan kayu yang diduga menjadi tujuan pengiriman bahan baku ilegal tersebut guna mendukung proses penyidikan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan melalui penegakan hukum yang berkelanjutan.
“Penindakan ini menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi sumber daya hutan dari praktik ilegal. Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi yang menampung kayu ilegal,” kata Dwi.
Ia menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menekan laju deforestasi, kerusakan lingkungan, serta kerugian negara akibat pembalakan liar, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.
Para terduga pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelanggaran tersebut terkait larangan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
***



