Diskusi Masterclass Batch 2 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Dosen dan Peneliti Ilmu Komunikasi Indonesia (ADPIKI) menjadi ruang strategis untuk membahas penguatan peran organisasi profesi dalam mendukung akreditasi unggul di perguruan tinggi.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada Jumat (1/5/2026) mengangkat isu penting terkait masih adanya kecenderungan penempatan organisasi profesi sebagai sekadar pemenuhan administratif, sehingga diperlukan upaya reposisi agar berfungsi lebih substantif dalam peningkatan mutu pendidikan, termasuk dalam pengembangan kurikulum, peningkatan kompetensi lulusan, serta penguatan keterhubungan antara dunia akademik dan industri.
Ketua Umum Asosiasi Dosen dan Peneliti Ilmu Komunikasi Indonesia (ADPIKI) menegaskan pentingnya memperkuat sinergi dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan dalam memajukan ilmu komunikasi di Indonesia, termasuk keterlibatan aktif pengguna lulusan atau sektor industri.
“Kemajuan ilmu komunikasi tidak bisa berjalan sendiri, tetapi harus didukung kolaborasi yang erat antara perguruan tinggi, organisasi profesi, pemerintah, dan industri sebagai pengguna lulusan,” ujarnya. Ia menambahkan, ADPIKI hadir sebagai wadah strategis bagi dosen dan peneliti untuk terus mengembangkan kapasitas keilmuan dan profesionalitasnya, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan mutu institusi serta relevansi lulusan dengan kebutuhan dunia kerja.
Prof. Catur Suratnoaji, Guru Besar di bidang Komunikasi Politik dan Big Data UPN Veteran Jawa Timur, menekankan bahwa organisasi profesi komunikasi harus bertransformasi dari sekadar knowledge community menjadi strategic actor yang mampu memengaruhi kebijakan, pasar kerja, dan ekosistem profesi secara lebih luas. Ia menyampaikan bahwa perubahan tersebut menjadi kunci dalam memperkuat posisi organisasi profesi dalam mendukung mutu pendidikan dan daya saing lulusan.
“Organisasi profesi perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin mutu eksternal, mediator antara kampus dan industri, serta pengembang standar kompetensi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan dan big data,” ujar Catur. Ia menilai, tanpa peran strategis tersebut, organisasi profesi akan sulit memberikan dampak nyata dalam sistem pendidikan tinggi dan kebutuhan industri.
Lebih lanjut, Catur menambahkan bahwa dalam paradigma kampus berdampak, organisasi profesi perlu direposisi sebagai social impact hub yang menghubungkan akademisi, industri, pemerintah, dan masyarakat. Menurutnya, peran ini mencakup pengembangan platform digital untuk pemetaan kompetensi, penyediaan data pasar kerja berbasis big data, serta fasilitasi inkubasi profesi guna memperkuat relevansi lulusan dengan kebutuhan industri.
Sementara itu, Dr. Irwansyah, akademisi dan peneliti di bidang Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, menyoroti masih kuatnya praktik “tokenisme” dalam penempatan organisasi profesi yang hanya sebatas pelengkap dokumen administratif. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa peran organisasi profesi belum sepenuhnya memberikan kontribusi substantif dalam proses penjaminan mutu pendidikan tinggi.
“Akreditasi unggul menuntut bukti bahwa organisasi profesi ikut membentuk mutu, bukan hanya hadir di dokumen,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa organisasi profesi harus direposisi sebagai co-producer of quality yang berperan dalam standard-setting, validasi kurikulum, serta rekognisi kompetensi lulusan.
Irwansyah menambahkan bahwa mutu program studi dihasilkan melalui kolaborasi berbagai pihak dalam satu ekosistem, termasuk program studi, dosen, mahasiswa, alumni, pengguna lulusan, serta organisasi profesi. Karena itu, keterlibatan organisasi profesi harus tercermin dalam keputusan kurikulum, sertifikasi, serta hasil pembelajaran yang terukur dan dapat diverifikasi sebagai bagian dari siklus peningkatan mutu berkelanjutan.
ADPIKI menilai bahwa penguatan peran organisasi profesi sebagai aktor strategis dalam ekosistem pendidikan tinggi menjadi kunci untuk mendorong akreditasi unggul yang berkelanjutan. Melalui kolaborasi multipihak yang terintegrasi serta pemanfaatan data dan teknologi, organisasi profesi diharapkan tidak lagi berfungsi sebagai pelengkap administratif, tetapi mampu memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan mutu, relevansi lulusan, dan daya saing global perguruan tinggi Indonesia.
***



