Jumat, 1 Mei 2026

APHI Gelar Sosialisasi Permen ESDM 12/2023 untuk Dorong Pemanfaatan Biomasa PLTU

Latest

- Advertisement -spot_img

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Biomasa sebagai Campuran Bahan Bakar Pada Pembangkit Listrik yang dilakukan secara daring pada Rabu (08/04/2026) dengan melibatkan pemangku kepentingan dari pemerintah serta pelaku industri energi dan kehutanan.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat implementasi pemanfaatan biomasa nasional sekaligus memperkuat peran sektor kehutanan dalam mendukung transisi energi menuju bauran energi yang lebih berkelanjutan.

Sosialisasi ini juga bertujuan membangun pemahaman bersama mengenai aspek teknis dan skema harga biomasa, serta mendorong sinergi lintas sektor agar ketersediaan pasokan biomasa dapat terjamin secara berkelanjutan dan memberikan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha kehutanan.

Ketua Umum APHI Soewarso menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendukung implementasi kebijakan biomasa nasional. Menurut dia, regulasi tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat pemanfaatan energi baru terbarukan berbasis sumber daya hutan secara berkelanjutan.

“APHI menyambut baik hadirnya Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2023 sebagai acuan dalam pengembangan biomasa, khususnya dalam mendukung co-firing PLTU. Kami berharap kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dapat memastikan ketersediaan pasokan biomasa yang berkelanjutan serta memberikan nilai tambah bagi sektor kehutanan,” ujar Soewarso.

Ia juga menyoroti pentingnya dukungan kebijakan fiskal dalam implementasi regulasi tersebut, khususnya terkait subsidi listrik yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menurutnya, pengaturan subsidi sebelumnya menjadi salah satu kendala dalam operasionalisasi pemanfaatan biomasa.

“Terbitnya Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2023 menjadi angin segar untuk perbaikan harga biomasa. Namun dalam implementasinya, kebijakan ini masih terkendala pengaturan subsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait tata kelola subsidi listrik,” kata Soewarso.

Ia menambahkan, revisi melalui PMK Nomor 20 Tahun 2025 membuka peluang implementasi penuh skema harga biomasa. Dengan masuknya biomasa sebagai komponen Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik, skema harga dalam Permen ESDM kini dapat terealisasi.

“Dengan revisi PMK terbaru, biomasa telah masuk sebagai komponen BPP tenaga listrik. Hal ini membuka peluang implementasi formula harga pembelian tertinggi serta akses terhadap subsidi listrik, sehingga diharapkan dapat meningkatkan keekonomian pengembangan biomasa,” ujarnya.

Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Edi Wibowo menyampaikan bahwa biomasa memiliki kontribusi signifikan dalam bauran energi nasional yang saat ini telah mencapai sekitar 2,64 persen dan berpotensi terus meningkat.

Ia menjelaskan bioenergi merupakan energi terbarukan yang berasal dari sumber daya hayati atau organik, yang pengembangannya tidak hanya bergantung pada ketersediaan alam tetapi juga pada pengelolaan yang optimal oleh manusia.
Lebih lanjut, Edi mengatakan bahwa Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2023 mengatur berbagai aspek, mulai dari jenis dan standar biomasa, penyediaan pasokan, hingga skema harga. Ia menyebutkan bahwa harga biomasa ditetapkan melalui mekanisme harga patokan tertinggi dan harga kesepakatan dengan formula yang mengacu pada harga batubara sebagai pembanding.

“Harga biomasa ditetapkan berdasarkan harga patokan tertinggi dan harga kesepakatan. Harga patokan tertinggi ini menjadi batas atas dalam negosiasi pembelian, dengan formula yang mengacu pada harga batubara dikalikan koefisien dan faktor koreksi nilai kalor biomasa,” kata Edi.

Sementara itu, Direktur Biomassa PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) Hokkop Situngkir mengungkapkan bahwa implementasi co-firing biomasa terus menunjukkan perkembangan. Hingga saat ini, co-firing telah diterapkan di 52 PLTU milik PLN Group.

“Sepanjang 2025, penyerapan biomasa mencapai sekitar 2,4 juta ton, dan pada triwulan pertama 2026 sudah mencapai sekitar 460 ribu ton,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa potensi biomasa di Indonesia sangat besar, baik yang berasal dari sektor kehutanan, limbah pertanian, maupun limbah industri. Namun demikian, penguatan rantai pasok serta dukungan regulasi dinilai menjadi kunci agar pemanfaatan biomasa dapat optimal, khususnya untuk memenuhi kebutuhan domestik.

“Kita melihat potensi biomasa di Indonesia sangat besar. Tantangannya adalah bagaimana memastikan pasokan tersebut dapat terserap optimal untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya untuk mendukung co-firing PLTU,” kata Hokkop.

Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2023 sendiri mengatur tentang pemanfaatan biomasa sebagai campuran bahan bakar pada pembangkit listrik, yang lebih dikenal sebagai co-firing batubara pada PLTU.

Implementasi kebijakan ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Kementerian ESDM sebagai regulator, PLN EPI sebagai pengguna biomasa di dalam negeri, Masyarakat Energi Biomassa Indonesia (MEBI) sebagai pelaku industri hilir biomasa seperti woodchip dan pellet, serta APHI sebagai pelaku usaha sektor hulu yang berperan dalam penyediaan bahan baku biomasa dari hutan tanaman energi dan limbah pembalakan.

Pengembangan biomasa sebagai bahan bakar energi baru terbarukan dinilai memberikan manfaat dari sisi ekonomi, lingkungan, dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan dukungan kuat dari pemerintah melalui regulasi yang kondusif agar keterlibatan sektor hulu, hilir, dan pasar dapat berjalan optimal.

Melalui sosialisasi ini, APHI bersama pemerintah dan pelaku industri mendorong pemahaman yang lebih komprehensif terkait implementasi Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2023, sekaligus memperkuat ekosistem biomasa nasional dalam mendukung transisi energi menuju bauran energi yang lebih berkelanjutan.

Diskusi multipihak yang melibatkan Kementerian ESDM sebagai regulator, PLN EPI sebagai pengguna (pasar) biomasa dalam negeri, MEBI sebagai pelaku industri hilir biomasa (chip/pellet), serta APHI sebagai pelaku usaha sektor hulu yang memproduksi bahan baku biomasa dari Hutan Tanaman Energi (HTE) dan limbah pembalakan memiliki manfaat signifikan dari aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial, sehingga diperlukan dukungan kuat dari pemerintah melalui regulasi yang kondusif dan terintegrasi untuk mendorong sinergi sektor hulu, hilir, dan pasar.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles