Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendapat penekanan soal permasalahan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Piutang dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Hal itu dinyatakan oleh Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV, Haerul Saleh dalam keterangan resmi, Jumat 27 Januari 2023.
Haerul menyatakan hal itu saat memimpin entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) pada KLHK dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di kantor KLHK, Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023.
Dalam sambutannya, Anggota IV BPK menyampaikan LK KLHK dan Kementerian ESDM tahun 2021 sama-sama mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Namun kedua kementerian juga mendapatkan penekanan pada hal yang sama, yaitu terkait permasalahan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Piutang.
“Pada KLHK hal yang menjadi penekanan adalah potensi pendapatan kehutanan atas kegiatan di kawasan hutan yang belum dapat diperoleh, yaitu salah satunya kegiatan pertambangan seluas 841,79 ribu hektare, sedangkan untuk Kementerian ESDM terkait PNBP Royalti dan penjualan hasil tambang (PHT) atas transaksi penjualan mineral dan batubara tahun 2018 s.d. tahun 2020,” ujar dia.
Haerul juga mengungkapkan bahwa KLHK dan Kementerian ESDM memberikan sumbangsih PNBP yang signifikan.
Oleh karena itu, pengelolaan PNBP dan piutang menjadi salah satu fokus utama dalam pemeriksaan LK.
“Kami juga berharap Kementerian LHK dan Kementerian ESDM dapat bersinergi untuk berbagi data melalui sistem informasi dalam rangka peningkatan tata kelola PNBP, serta bersinergi terkait pemulihan lingkungan dan reklamasi tambang,” ungkap dia.
Pada kesempatan tersebut, Anggota IV BPK menjelaskan bahwa pemeriksaan atas LK KLHK dan Kementerian ESDM merupakan tugas konstitusional BPK yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian LK berdasarkan pada kesesuaian LK dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi dalam LK, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk secara khusus mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Namun, jika ditemukan maka harus diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” jelas Haerul.
Turut hadir pada kegiatan tersebut diantaranya, Menteri LHK, Siti Nurbaya, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) IV, Syamsudin, serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK, KLHK, dan ESDM. ***