Minggu, 24 November 2024

Ada Permen LHK P.23 Tahun 2019, Jalan Tol Bisa Dibangun di Hutan dengan Perhatikan Kelestarian Satwa Liar

Latest

- Advertisement -spot_img

Adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No Permen LHK Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 memastikan pembangunan jalan tol atau jalan strategis nasiona lainnya bisa dibangun di dalam kawasan hutan dengan tetap memperhatikan kelestarian satwa liar.

Implementasi P.23/2019 itu disaksikan oleh
Presiden Joko Widodo saat meninjau perlintasan gajah yang berada di KM 12 ruas tol Pekanbaru-Dumai, Kamis, 5 Januari 2023.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi mengapresiasi pembangunan infrastruktur yang tetap memperhatikan lingkungan dan menjamin keberlangsungan hidup satwa liar.

“Saya terus mengingatkan mengenai pentingnya juga memperhatikan lingkungan, seperti yang kita bangun Jalan Tol Pekanbaru-Dumai misalnya, ada terowongan untuk lintasan gajah sebanyak enam tempat,” kata Presiden Jokowi, dikutip forestinsights.id, Senin 9 Januari 2023.

Presiden menyatakan, upaya pelestarian tersebut juga akan dilakukan di tempat lain agar pembangunan infrastruktur tidak mengganggu kelestarian satwa liar.

“Saya kira beberapa tempat memang kita membangun terowongan-terowongan, lintasan untuk hewan-hewan yang dilindungi tersebut,” tutur Presiden.

Selain di ruas Dumai-Pekanbaru, di ruas jalan tol itu juga dibangun terowongan perlintasan satwa liar di ruas Sigli-Banda Aceh (Sibanceh), tepatnya di Seksi 1 (Padang Tidji – Seulimeum).

Terowongan satwa liar di Sibanceh terbagi ke dalam tiga bagian. Bagian pertama adalah perlintasan dengan struktur konstruksi jembatan untuk gajah di KM 13+755 hingga 13+871.

Perlintasan kedua menggunakan produk beton tulang pracetak berbentuk segi empat untuk reptil di KM 10+000 hingga 15+100.

Sedangkan yang ketiga, perlintasan dengan konstruksi jembatan kanopi jaring kabel untuk primata di KM 11+000 hingga KM 13+0000.

Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan, prinsip pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan merupakan salah satu jawaban Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas kekhawatiran potensi disrupsi masifnya pembangunan infrastruktur terhadap ekosistem serta keberlangsungan flora dan fauna.

Solusi yang ditawarkan KLHK salah satunya dengan perubahan paradigma tata kelola yang menyelaraskan pembangunan infrastruktur dan konservasi melalui upaya mitigasi perlindungan flora dan fauna, hidrologi, ekosistem, serta secara keseluruhan dengan selalu menerapkan prinsip pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Sebagai penggagas, KLHK berjuang mengkolaborasikan ide dan pemangku kepentingan dari akademisi, praktisi, pemerhati lingkungan dan birokrat untuk secara bersama mendesain mitigasi dan pengelolaan yang tepat dalam membangun keseimbangan antara infrastruktur jalan dan keutuhan kawasan hutan, serta mampu memberi manfaat ikutan lainnya.

Berkat kehati-hatian, kedalaman pencermatan dan analisis yang terukur terhadap setiap pemanfaatan kawasan hutan, akhirnya Menteri LHK menetapkan Peraturan Menteri LHK No. P.23 tahun 2019 tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan.

Tujuan penerbitan regulasi itu untuk mengurangi dampak negatif pembangunan infrastruktur di kawasan hutan terhadap keutuhan kawasan hutan itu sendiri, ruang gerak satwa liar, penurunan keanekaragaman hayati, penurunan fungsi hidrologis, dan fungsi ekologis penting lainnya.

Permen LHK P.23 tahun 2019 ini sudah dijadikan panduan dalam pembangunan jalan nasional Trans Kalimantan di Taman Nasional Betung Kerihun, TN Bantimurung Bulusaraung, TN Gunung Leuser, kajian green infrastructures pada situs Warisan Dunia di Pulau Sumatera, dan yang terkini Jalan Tol Trans Sumatera.

Disebutkan, Permen LHK ini memfasilitasi tiga hal pokok, yaitu jalan strategis yang melintasi kawasan hutan, jalan yang menghubungkan dan diperlukan mendukung kegiatan strategis nasional, dan jalan bagi masyarakat yang terisolir.

Sedangkan ruang lingkup yang diatur dalam Permen LHK ini meliputi perencanaan pembangunan jalan strategis, kriteria pembangunan jalan strategis, persyaratan teknis jalan strategis dan pelaksanaan pembangunan jalan strategis.***

- Advertisement -spot_img

More Articles