Selasa, 19 November 2024

Tokyo Revisi Aturan Green Procurement Guide, Potensi Ekspor Produk Kehutanan Indonesia ke Jepang Meningkat

Latest

- Advertisement -spot_img

Pemerintah Kota Tokyo (Tokyo Metropolitan Government/TMG) merevisi peraturan the Green Procurement Guide (GPG) sehingga lebih objektif untuk mendukung pengelolaan hutan lestari tanpa memberikan hambatan signifikan.

Perubahan ini membuka peluang yang lebih luas bagi produk kehutanan Indonesia, termasuk kertas untuk masuk ke pasar Jepang.

Revisi GPG ini bertujuan untuk mempromosikan dan menyebarluaskan produk serta layanan produk ramah lingkungan yang akan berkontribusi mengurangi dampak negatif lingkungan.

Revisi GPG ini mulai berlaku pada 1 April 2023.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menyatakan, perubahan positif ini merupakan bukti keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan industri
kehutanan Indonesia dan membuka peluang yang lebih besar terhadap produk hasil hutan Indonesia di Jepang.

“Pemerintah Indonesia mengapresiasi Pemerintah Kota Tokyo yang telah mengakomodasi usulan Indonesia dan mendukung upaya Indonesia untuk produk berkelanjutan dengan tetap menjaga biodiversitas,” ujar Budi.

Sebelumnya pada 2020, GPG mencantumkan klausul tambahan yaitu “Jika perusahaan pernah terdisasosiasi/pemutusan hubungan dari sertifikasi kehutanan apapun seperti Forest Stewardship Council (FSC), Programme for Endorsement of Forest Certification (PEFC), atau Sustainable Green Eco-system Council (SGEC), maka produknya tidak dapat diterima”.

Dalam aturan terbaru, klausul tersebut diubah menjadi “Menjamin rantai pasok yang berkelanjutan dan tidak menyebabkan kehilangan biodiversitas”.

Sementara Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno menambahkan, meskipun peraturan ini berada pada tataran Pemerintahan Kota Tokyo, Pemerintah Indonesia secara intensif
melakukan beberapa upaya negosiasi dan pembelaan melalui pertemuan bilateral tingkat tinggi dan teknis.

Selain itu, Pemerintah Indonesia menyampaikan surat keberatan agar Pemerintah Tokyo melakukan revisi dalam peraturan tersebut sehingga lebih objektif.

“Hal ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan ketentuan yang tidak sesuai tersebut diadopsi oleh prefektur lain dan disalahgunakan sebagai dasar menciptakan perdagangan tidak adil dengan kampanye negatif yang berimbas pada penurunan citra produk Indonesia,” tandas Natan.

Lebih lanjut Natan mengungkapkan, Pemerintah Kota Tokyo telah mendengar suara Indonesia sehingga peraturan tersebut dapat direvisi.

“Hal ini juga merupakan hasil kolaborasi aktif dan produktif antara Pemerintah Pusat, Perwakilan RI di Jepang dengan pemangku kepentingan lainnya seperti asosiasi, pelaku usaha, dan pihak terkait lainnya,” katanya.

Dia berharap, ke depan ekspor produk hasil hutan termasuk kertas ke ke Jepang terus mengalami peningkatan karena memilki kualitas dan ramah lingkungan.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2018–2022) tren ekspor produk kertas Indonesia (HS 4802) mengalami fluktuasi, namun cenderung menurun sebesar 0,11 persen.

Pada periode 2018, ekspor kertas Indonesia ke Jepang mencapai 255,5 juta dolar AS dan pada 2022 mencapai 259,7 juta dolar AS.

Jika ditotal selama lima tahun terakhir, maka nilai ekspor produk kertas ke Jepang mencapai 1,29 miliar dolar AS dengan potensi nilai ekspor terselamatkan mencapai 272 juta dolar AS. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles