Selasa, 24 Februari 2026

Pemerintah Lepas 160 Hektare Hutan untuk TORA, Warga Banyuwangi Dapat Kepastian Hukum

Latest

- Advertisement -spot_img

Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria dan Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan Transformasi kepada masyarakat di Desa Temurejo, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (21/2/2026). Kebijakan ini menegaskan komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pengelolaan lahan sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi warga sekitar kawasan hutan.

Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 183 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pelepasan kawasan Hutan Produksi Tetap seluas kurang lebih 160,735 hektare untuk dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria di Kabupaten Banyuwangi. Area tersebut tersebar di 12 kecamatan dan 26 desa atau kelurahan, termasuk Temurejo, Bangsring, Wongsorejo, Kalipuro, hingga Pesanggaran.

Menteri Kehutanan Raja Antoni yang hadir bersama Bupati Banyuwangi menyatakan penyerahan SK TORA menjadi bentuk nyata penyelesaian persoalan agraria yang telah berlangsung lama.

“Alhamdulillah hari ini kita dapat menyerahkan SK TORA yang sudah lama dinantikan masyarakat. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum agar masyarakat bisa hidup lebih tenang dan produktif,” ujar Raja Antoni.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan fungsi kawasan hutan demi kesejahteraan rakyat melalui skema reforma agraria dan perhutanan sosial. Dengan legalitas tersebut, masyarakat yang selama ini bermukim dan menggantungkan hidup di kawasan hutan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

Selain SK TORA, pemerintah juga menyerahkan SK Hutan Kemasyarakatan Transformasi dalam kerangka Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus di Pulau Jawa. Skema ini mengubah posisi masyarakat dari sebelumnya bermitra dalam pola Kulin KK menjadi pemegang izin Perhutanan Sosial yang mandiri.

“Transformasi ini memberi ruang lebih luas bagi kelompok tani hutan untuk mengelola kawasan secara mandiri, baik untuk usaha kayu, hasil hutan bukan kayu, tanaman pangan, rempah, hingga jasa lingkungan dan ekowisata,” kata Raja Antoni.

Dua kelompok penerima SK HKm Transformasi yakni Kelompok Tani Hutan Kemuning Asri di Desa Gombengsari, Kecamatan Kalipuro seluas 441 hektare berdasarkan SK Nomor 8639 Tahun 2025, serta Gapoktanhut Purwo Maju Sejahtera di Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo seluas 51 hektare berdasarkan SK Nomor 8634 Tahun 2025.

Penyerahan SK tersebut diikuti penanaman simbolis pohon sawo kecik sebagai penegasan komitmen menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah berharap kepastian akses lahan ini mampu mendorong peningkatan pendapatan masyarakat, memperkuat ekonomi desa, dan memastikan pengelolaan hutan berlangsung secara lestari.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles