Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat langkah penegakan hukum lingkungan setelah bencana banjir bandang melanda Aceh Timur. Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq meninjau langsung dampak bencana melalui pemantauan udara menggunakan helikopter pada Minggu (14/12). Peninjauan tersebut bertujuan mengidentifikasi tingkat kerusakan hutan dan lahan serta mengumpulkan data ilmiah sebagai dasar penanganan dan penegakan hukum.
Hanif menyampaikan bahwa negara hadir untuk memastikan keselamatan warga dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas degradasi lingkungan. Ia menegaskan bahwa bencana yang terjadi menunjukkan adanya tekanan serius terhadap daya dukung alam.
“Kami datang untuk memastikan negara hadir bagi masyarakat terdampak. Keselamatan rakyat adalah prioritas, dan kerusakan lingkungan tidak boleh dibiarkan berlanjut,” kata Hanif.
Dalam peninjauan udara yang melintasi wilayah Tusam, Lhokseumawe, Langsa, hingga Aceh Tamiang, KLH/BPLH menemukan bentang alam hulu yang mengalami degradasi berat. Kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem tampak terbuka, alur sungai melebar, serta terlihat jejak longsoran yang mengarah langsung ke permukiman warga.
KLH/BPLH juga mengidentifikasi indikasi kuat penyerobotan kawasan hutan dan alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit dan pertambangan ilegal. Aktivitas tersebut terdeteksi berlangsung di wilayah lereng dengan kemiringan ekstrem di atas 45 derajat, yang secara signifikan meningkatkan risiko banjir dan longsor di wilayah hilir.
Hanif menegaskan bahwa praktik pengelolaan lahan di kawasan dengan kemiringan tinggi bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup dan berpotensi mengancam nyawa masyarakat.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat. Siapa pun yang terbukti melanggar akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.
Menindaklanjuti temuan lapangan, KLH/BPLH segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi hutan, daerah aliran sungai, serta perubahan tata guna lahan di wilayah terdampak. Kementerian memastikan proses penegakan hukum akan menyasar korporasi maupun pihak lain yang terbukti berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Hanif didampingi Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan dan Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Rasio Ridho Sani. Kehadiran jajaran pimpinan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam penanganan bencana secara terpadu, mulai dari pengawasan, pengendalian, hingga pemulihan lingkungan.
KLH/BPLH menyatakan akan membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat pemulihan hutan dan lahan berbasis data ilmiah, guna melindungi keselamatan publik dan keberlanjutan lingkungan Aceh.
***



