Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus memacu implementasi multi usaha kehutanan pada areal yang dikelola Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
“Implementasi MUK akan memberi nilai manfaat yang optimal, baik dari aspek teknis, produksi, sosial dan ekonomi,” kata Plt Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto pada Forestry Forum yang diselenggarakan oleh KADIN Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) di Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024.
Agus menjelaskan, Indonesia memiliki kawasan hutan seluas sekitar 120,35 juta hektare atau 68% dari wilayah daratan Indonesia. Kekayaan sumber daya hutan ini harus dikelola secara lestari untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
_________
Agus menyatakan, ada lima pilar pengelolaan hutan berkelanjutan. Kelimanya adalah Kepastian Kawasan, Jaminan Berusaha, Produktivitas, Diversifikasi Produk, dan Daya Saing.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, bahwa multi usaha kehutanan adalah inovasi paradigma pengelolaan hutan dari pengelolaan berbasis tegakan hutan (timber oriented) menjadi pengelolaan berbasis landskap (forest landscape management).
“Pada areal PBPH pada hutan produksi dapat diintegrasikan dengan pengolahan hasil hutan kayu dan pengolahan kasil hutan bukan kayu,” kata Agus.
Implementasi multi usaha kehutanan diyakini juga menjadi solusi menghadapi tantangan yang dihadapi seperti ketahanan pangan, energi dan obat-obatan. Agus juga mengatakan, multi usaha kehutanan menjadi pendukung tercapainya target FOLU Net Sink 2030.
Sementara itu Wakil Ketua Umum APHI Dr Soewarso menjelaskan untuk mendorong implementasi multi usaha kehutanan KADIN bersama APHI melaksanakan platform Regenerative Forest Business Hub.
Melalui fasilitasi ini, pelaku usaha saling berbagi pembelajaran pengembangan multi usaha kehutanan, berdialog, hingga mendukung implementasinya.
“Bersama perusahaan pionir, memprakarsai implementasi multi usaha kehutanan berbasis sistem kerja sama hulu-hilir melibatkan pemangku kepentingan,” katanya.
Soewarso mengatakan ada tiga isu utama yang perlu diselesaikan untuk mendorong implementasi multi usaha kehutanan. isu tersebut adalah dukungan regulasi, sumber daya manusia, dan akses pembiayaan dan pasar. ***