Kamis, 1 Januari 2026

KLH/BPLH Stop Kegiatan Tambang, Sawit, dan PLTA Pasca Banjir Sumatera

Latest

- Advertisement -spot_img

Pemerintah memperketat pengawasan lingkungan pascabencana banjir dan longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dengan menghentikan operasional sejumlah perusahaan yang beraktivitas di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga.

Kebijakan ini diambil setelah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan verifikasi lapangan melalui pemantauan udara dan darat untuk menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko bencana.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, meninjau langsung wilayah hulu DAS dan mendatangi tiga perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut, yaitu PT Agincourt Resources, PTPN III, serta PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang PLTA Batang Toru. Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara operasional ketiganya dan mewajibkan audit lingkungan sebagai langkah pengendalian.

“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” ujar Menteri Hanif.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyampaikan bahwa hasil pantauan udara menunjukkan pola pembukaan lahan yang luas pada sejumlah sektor. Ia menilai aktivitas tersebut memengaruhi stabilitas lereng dan memicu suplai material kayu maupun erosi dalam jumlah signifikan.

“Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara,” kata Rizal.

Menteri Hanif menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin dan kegiatan di kawasan tersebut, terutama di tengah curah hujan ekstrem yang kini melampaui 300 mm per hari. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan menghitung kerusakan, memeriksa aspek hukum, serta membuka kemungkinan proses pidana apabila ditemukan pelanggaran yang memperburuk kondisi ekologis.

“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” jelasnya.

KLH/BPLH kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, dan pengawasan terhadap kegiatan di lereng curam serta hulu DAS yang rentan. Pemerintah menegaskan kembali bahwa penegakan hukum akan ditempuh terhadap setiap bentuk ketidakpatuhan.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah,” tegas Menteri Hanif.

KLH/BPLH memastikan pemeriksaan lapangan lanjutan akan dilakukan pada perusahaan lain di Sumatera yang terindikasi memberi tekanan ekologis signifikan. Pemerintah menyatakan komitmennya menjadikan penegakan hukum lingkungan sebagai fondasi utama pencegahan bencana dan perlindungan masyarakat.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles