Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia.
Penegasan ini disampaikan setelah rangkaian operasi pemadaman yang dilakukan Manggala Agni bersama TNI/Polri, BNPB/BPBD, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Sepanjang tahun ini, tercatat 1.689 kali operasi pemadaman telah dijalankan, disertai berbagai langkah pencegahan seperti penyuluhan, sosialisasi Pembukaan Lahan Tanpa Bakar, patroli terpadu, hingga Operasi Modifikasi Cuaca.
Ditjen Gakkumhut juga memperkuat penanganan pasca kebakaran melalui identifikasi areal terbakar, penghitungan luas kerusakan, rehabilitasi lahan, serta proses hukum tanpa kompromi.
Hingga awal Agustus, sebanyak 10 korporasi telah disegel dan masih dalam penyelidikan, 2 perusahaan dikenakan sanksi administratif, sementara 8 pihak non-korporasi menjalani proses hukum dan 1 di antaranya sudah memasuki tahap penyidikan di Tahura Sultan Syarif Hasyim, Riau.
Penyegelan dilakukan di sejumlah wilayah: Kalimantan Barat (FWL, CMI, DAS, HKI, MTI, UKIJ), Riau (DRT, RUJ, SAU), Jambi (SH), Sumatera Selatan (PML), dan Bangka Belitung (BRS).
Berdasarkan catatan kasus, penindakan mencakup 7 kasus di Kalimantan Barat, 10 kasus di Riau, serta masing-masing 1 kasus di Jambi, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.
Direktur Jenderal Gakkum, Dwi Januanto, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan. “Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebakaran hutan tidak hanya merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi, membahayakan kesehatan masyarakat, dan meningkatkan emisi karbon yang memperburuk pemanasan global.
Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pihak, baik perusahaan maupun individu, untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar demi mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi keselamatan masyarakat. ***