MEMPERTANYAKAN KEMBALI MAKNA PEMBANGUNAN.
Setelah menelusuri jejak pembangunan nasional dari masa ke masa presiden, lalu membaca ulang relasi antara negara, konglomerasi, proyek strategis, konflik sosial, dan kerusakan lingkungan, muncul pertanyaan mendasar: ketika sebuah proyek disebut “strategis”, strategis untuk siapa, untuk apa, dan dengan biaya ekologis sebesar apa?. Artikel ini ditulis untuk turut serta dalam meluruskan makna dan arah pembangunan yang seharusnya menjadi cara bangsa ini merawat kehidupan, menjaga keadilan, dan melestarikan Bumi Indonesia untuk memastikan kelangsungan hidup saat ini dan generasi masa depan.
Mahawan Karuniasa
Salemba, 18 Mei 2026
Deforestasi pada Era Presiden Indonesia
Perjalanan pembangunan Indonesia menunjukkan bahwa hutan kerap menjadi ruang pertama yang dikorbankan atas nama kemajuan. Sejarah deforestasi Indonesia memperlihatkan penyusutan hutan alam bergerak mengikuti perubahan orientasi pembangunan pada tiap masa kepemimpinan presiden. Pada masa Soekarno, tekanan terhadap hutan mulai meningkat seiring konsolidasi negara, perluasan pertanian, kebutuhan kayu, dan pembangunan dasar pascakolonial. Pada masa Soeharto, kerusakan hutan berlangsung paling masif secara struktural karena pembangunan bertumpu pada HPH, transmigrasi, perkebunan, tambang, industri kayu, dan ekspansi ekonomi berbasis lahan. Masa transisi Habibie memperlihatkan tekanan hutan yang sangat tinggi akibat krisis ekonomi, lemahnya pengawasan, pembalakan liar, dan restrukturisasi aset sumber daya alam.
Pada era Reformasi, deforestasi tidak hilang, tetapi berubah pola. Jika sebelumnya terpusat melalui konsesi besar negara dan konglomerasi, setelah desentralisasi tekanan terhadap hutan juga menyebar melalui izin daerah, ekspansi sawit, pulp, tambang, dan infrastruktur. Pada masa Abdurrahman Wahid dan Megawati, deforestasi berlanjut dalam konteks Reformasi dan otonomi daerah, ketika izin-izin sumber daya alam menyebar dan tata kelola hutan menjadi terfragmentasi. Kemudian pada era SBY, komitmen iklim mulai muncul melalui REDD+, moratorium hutan primer dan gambut, tetapi ekspansi sawit, pulp-kertas, dan batubara tetap menjadi tekanan utama.
Pada era yang lebih baru, tekanan ekologis tidak hanya hadir sebagai pembalakan hutan. Ia muncul melalui hilirisasi mineral, smelter, kawasan industri, food estate, bioenergi, bendungan, dan Proyek Strategis Nasional (PSN). Era Jokowi menunjukkan penurunan deforestasi resmi, namun tekanan ekologis bergeser ke hilirisasi mineral, nikel, smelter, PSN, IKN, food estate, dan biodiesel. Pada era Prabowo, risiko utama muncul dari agenda swasembada pangan-energi dan pembukaan lahan skala besar. Kerusakan lingkungan pada era baru berubah bentuk: dari kehilangan hutan menjadi krisis air, rusaknya gambut, pencemaran pesisir, fragmentasi habitat, konflik ruang, dan emisi industri.
Pembangunan Nasional dan Pola Konglomerasi
Pembangunan nasional tidak pernah netral dari relasi kuasa ekonomi. Hubungan antara pembangunan nasional, pola konglomerasi, dan kerusakan lingkungan di Indonesia terus berubah mengikuti rezim politik-ekonomi tiap presiden. Pada masa Soekarno, negara menjadi aktor utama melalui nasionalisasi dan perusahaan negara. Pada masa Soeharto, konglomerasi tumbuh dekat dengan negara melalui HPH, tambang, sawit, pulp, semen, dan pangan. Setelah Reformasi, konglomerasi tidak menghilang; ia beradaptasi dengan demokrasi, otonomi daerah, dan pasar global.
Pada masa Soekarno, pembangunan masih bertumpu pada konsolidasi negara, nasionalisasi aset kolonial, dan perusahaan negara, sehingga tekanan lingkungan lebih banyak terkait pembukaan lahan pertanian, perkebunan warisan kolonial, kebutuhan kayu, serta tekanan penduduk. Pada masa Soeharto, pembangunan Orde Baru melahirkan konglomerasi yang dekat dengan negara melalui HPH, kayu, sawit, tambang, pangan, dan industri ekstraktif; pada periode ini kerusakan lingkungan menjadi struktural melalui deforestasi, degradasi hutan, pencemaran, dan konflik agraria.
Masa Habibie hingga Megawati memperlihatkan bahwa Reformasi tidak otomatis memperbaiki tata kelola sumber daya alam; konglomerasi lama beradaptasi, sementara otonomi daerah memperluas izin, rente, pembalakan liar, dan konflik tenurial. Pada era SBY, agenda iklim dan moratorium mulai muncul, tetapi batubara, sawit, pulp-kertas, dan komoditas tetap menjadi penopang ekonomi.
Kini pola itu bergerak lagi. Konglomerasi pembangunan tidak hanya berbasis kayu dan sawit, tetapi juga batubara, nikel, smelter, kawasan industri, biodiesel, dan pangan-energi. Era Jokowi menggeser tekanan ekologis ke infrastruktur, PSN, hilirisasi nikel, smelter, IKN, food estate, dan biodiesel. Pada era Prabowo, pola yang sedang terbentuk adalah kombinasi BUMN strategis, konglomerasi sawit-tambang-nikel, dan swasembada pangan-energi, dengan risiko ekologis utama berupa pembukaan lahan skala besar bila tidak dikendalikan oleh daya dukung lingkungan.
Pertanyaan penting yang masih terus muncul: ketika negara membutuhkan pertumbuhan dan swasta menyediakan modal, siapa yang memastikan bahwa hutan, air, tanah, masyarakat adat, dan generasi mendatang tidak menjadi korban?
Konflik Sosial dan Kerusakan Lingkungan dalam Pembangunan Nasional
Konflik sosial-lingkungan dalam pembangunan nasional Indonesia memiliki pola berulang: proyek besar hadir dengan narasi kemajuan, tetapi masyarakat lokal sering menanggung beban ekologis dan sosialnya. Banyak konflik pembangunan di Indonesia bukan sekadar konflik ganti rugi. Ia adalah konflik tentang ruang hidup.
Pada masa Soekarno, konflik muncul antara lain dalam bentuk genangan dan perubahan ruang hidup akibat Bendungan Jatiluhur serta konversi pesisir melalui pembangunan pariwisata awal Sanur. Pada era Soeharto, konflik menjadi lebih struktural seperti pembangunan bendungan tambang emas, yang memperlihatkan penggusuran, hilangnya lahan pertanian, kerusakan pegunungan, tailing, serta tekanan terhadap masyarakat adat. Masa Habibie dan Abdurrahman Wahid memperlihatkan konflik kehutanan dan industri pulp, serta pembalakan dan izin kehutanan era Reformasi, dengan dampak pencemaran, deforestasi, dan konflik tenurial. Pada era Megawati, beberapa kasus memperlihatkan risiko pencemaran pesisir serta genangan permukiman dan situs budaya. Era SBY ditandai Lumpur Lapindo dan konflik Kendeng, yang menyoroti pencemaran, tenggelamnya ruang hidup, serta ancaman karst dan mata air. Pada era Jokowi, Wadas dan Rempang menunjukkan konflik tambang material proyek dan konversi pulau-pesisir. Era Prabowo yang masih berjalan, Merauke Food and Energy Estate serta krisis tambang timah Bangka Belitung memperlihatkan risiko baru pembukaan lahan, kehilangan pangan lokal, kerusakan pesisir, dan konflik penghidupan.
Konflik sosial dan kerusakan lingkungan dalam kasus-kasus tersebut tidak hanya berupa pohon atau tanah yang hilang atau berubah fungsi. Ia menyangkut kehidupan masyarakat dan alam sebagai pendukung kehidupan, sumber air, sawah, pesisir, sagu, situs budaya, ruang tangkap nelayan. Karena itu, pembangunan yang menyingkirkan warga dari ruang hidupnya tidak dapat disebut “strategis”, meskipun didukung regulasi dan investasi besar.
Projek Strategis Nasional
Strategi adalah pilihan sadar, terarah, dan jangka panjang untuk menetapkan tujuan, memilih prioritas, mengalokasikan sumber daya, mengelola trade-off, serta menentukan jalan pencapaian tujuan dalam situasi keterbatasan, ketidakpastian, dan konflik kepentingan. Dalam konteks pembangunan Indonesia, PSN secara regulatif dipahami sebagai proyek atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha karena dianggap memiliki sifat strategis bagi peningkatan pertumbuhan, pemerataan pembangunan, penciptaan kerja, kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan daerah dan nasional.
Namun secara kritis-akademik, PSN tidak cukup dipahami sebagai proyek besar yang memperoleh kemudahan regulasi, dukungan fiskal, percepatan perizinan, pengadaan tanah, dan fasilitasi kelembagaan negara; PSN juga harus dilihat sebagai instrumen kekuasaan pembangunan yang dapat membentuk ulang ruang hidup, relasi sosial, tata guna lahan, dan distribusi manfaat maupun Risiko serta dampak. Karena itu, ukuran “strategis” tidak boleh hanya ditentukan oleh besarnya investasi, luas lahan, konektivitas infrastruktur, nilai ekspor, atau kecepatan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kemampuannya menjaga daya dukung ekologis, menghormati tata ruang, melindungi hutan alam, gambut, air, biodiversitas, hak masyarakat adat dan lokal, kesehatan publik, serta keselamatan generasi mendatang. Dengan demikian, suatu proyek baru layak disebut strategis apabila bukan hanya mempercepat pembangunan, tetapi juga memastikan pembangunan tersebut adil secara sosial, aman secara ekologis, transparan secara tata kelola, dan berkelanjutan bagi kehidupan.
Meluruskan Makna dan Arah Pembangunan
Ada yang kurang dalam proyek pembangunan, yaitu pembangunan yang tunduk pada daya dukung ekologis, harmoni Bumi Indonesia dan keadilan sosial. Maka definisi “strategis” perlu diluruskan. Proyek baru layak disebut strategis jika ia menjaga hutan alam, gambut, air, biodiversitas, pangan lokal, hak masyarakat adat, kesehatan publik, keadilan lingkungan, dan keselamatan generasi mendatang.
Pembangunan sejati tentu bukan pesta yang merampas bumi dan generasi. Pembangunan seharusnya menjadi cara bangsa ini merawat kehidupan, menjaga keadilan, dan melestarikan Bumi Indonesia untuk memastikan kelangsungan hidup saat ini dan generasi masa depan.
***



