Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperluas pengakuan hutan adat hingga mencapai 1,4 juta hektare pada 2029 dalam Sidang ke-21 United Nations Forum on Forests (UNFF21) di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Amerika Serikat, Senin (11/5/2026) waktu setempat. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan langkah tersebut menjadi bagian dari visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun tata kelola kehutanan yang inklusif dan berkeadilan sosial.
Dalam forum internasional itu, Raja Juli Antoni menekankan bahwa masyarakat adat memiliki posisi strategis dalam menjaga keberlanjutan kawasan hutan. Pemerintah, kata dia, memandang penguatan hak masyarakat adat sebagai bagian penting dari upaya perlindungan lingkungan sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat tapak.
“Kita harus memastikan bahwa tata kelola hutan tidak hanya berorientasi pada perlindungan fisik, tetapi juga keadilan sosial. Masyarakat adat adalah mitra terdepan pemerintah dalam menjaga hutan, the best forest guardian,” ujar Raja Juli Antoni di hadapan delegasi UNFF21.
Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, Kementerian Kehutanan membentuk Satuan Tugas Inklusif yang melibatkan berbagai organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, hingga mitra pembangunan internasional. Sejumlah pihak yang terlibat di antaranya Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Perkumpulan HuMa, Ford Foundation, dan United Nations Development Programme (UNDP).
Pemerintah juga telah menyusun peta jalan pengakuan hutan adat hingga 2029. Strategi tersebut mencakup sinkronisasi data melalui kebijakan One Map Policy, penguatan regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat adat, hingga penyusunan pedoman verifikasi hutan adat untuk memastikan proses berjalan lebih akuntabel dan sistematis.
Selain itu, pemerintah aktif mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) serta melakukan verifikasi hutan adat di sejumlah wilayah Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses legalisasi kawasan hutan adat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola wilayahnya.
Dalam sidang tersebut, Indonesia juga menegaskan bahwa pengelolaan hutan berkelanjutan harus melibatkan kelompok masyarakat secara partisipatif, termasuk perempuan dan generasi muda, agar manfaat ekonomi dan ekologis hutan dapat dirasakan secara berkelanjutan.
***



