Rabu, 29 April 2026

Permen 6/2026 Disosialisasikan, Pemerintah Dorong Perdagangan Karbon Berintegritas

Latest

- Advertisement -spot_img

Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menyosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan (Permen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sektor kehutanan guna memberikan kepastian mekanisme serta meningkatkan integritas pasar karbon nasional. Hal ini terungkap dalam sosialisasi yang dilakukan secara hybrid pada Rabu (29/4/2026) di Jakarta.

Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa regulasi tersebut disusun untuk memberikan alur dan tahapan yang jelas dalam pelaksanaan perdagangan karbon di sektor kehutanan. “Permen Nomor 6 Tahun 2026 ini diterbitkan untuk memberikan kejelasan alur dan tahapan perdagangan karbon sektor kehutanan agar berjalan sistematis dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui aturan tersebut unit karbon hutan harus terintegrasi, tidak terjadi penghitungan ganda (double counting), serta bersifat inklusif guna memastikan keberterimaan dan kepercayaan pasar. Secara tidak langsung, ia menegaskan bahwa perdagangan karbon harus ditempatkan sebagai instrumen untuk mendorong pengelolaan hutan lestari, menjaga keberlanjutan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat dalam aksi mitigasi perubahan iklim, termasuk rehabilitasi lahan terdegradasi seluas 12 juta hektare, perlindungan hutan 50 juta hektare, pengembangan perhutanan sosial 8,3 juta hektare, serta pengakuan hutan adat seluas 1,4 juta hektare.

“Pelaksanaan aksi mitigasi tersebut memerlukan dukungan pendanaan dan investasi yang kuat, dan Permen 6/2026 hadir sebagai instrumen untuk mendorong pembiayaan tersebut,” katanya.

Ia menambahkan bahwa regulasi ini memastikan terciptanya unit karbon yang berintegritas dan berkualitas tinggi guna menjaga kepercayaan pasar, serta secara tidak langsung menekankan pentingnya transparansi dan pelibatan seluruh pemangku kepentingan dalam implementasinya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso, menyambut baik terbitnya regulasi tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat perdagangan karbon sektor kehutanan. “Regulasi ini membuka peluang untuk mengoptimalkan pemanfaatan areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) melalui pendekatan Multiusaha Kehutanan,” ujar Soewarso.

Ia juga mengusulkan agar tahapan perdagangan karbon dapat disederhanakan serta percepatan penyusunan peta jalan perdagangan karbon didorong, dan secara tidak langsung menilai bahwa kepastian regulasi dan kemudahan implementasi akan menjadi faktor penting dalam meningkatkan partisipasi pelaku usaha serta daya saing Indonesia di pasar karbon global.

Pemerintah berharap sosialisasi ini dapat memperkuat pemahaman dan kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Permen 6/2026 secara efektif di lapangan, sehingga perdagangan karbon sektor kehutanan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap pencapaian target penurunan emisi nasional serta agenda FOLU Net Sink 2030.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles