Jumat, 2 Januari 2026

Gakkum LHK Raih Penghargaan Internasional dari Badan-Badan PBB dan INTERPOL

Latest

- Advertisement -spot_img

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) kembali mengukir prestasi internasional dengan meraih Asia Environmental Enforcement Recognition of Excellence (AEERE) 2024–2025 dari badan-badan PBB dan INTERPOL.

Penghargaan ini diberikan oleh United Nations Environment Programme (UNEP) bekerja sama dengan UNODC, UNDP, INTERPOL, dan World Customs Organization (WCO) atas keberhasilan Indonesia dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan lintas batas.

Penyerahan penghargaan berlangsung secara virtual dari kantor UNEP Asia Pasifik di Bangkok, Jumat (17/10/2025), dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi internasional, termasuk Ivonne Higuero (Sekretaris Jenderal CITES) dan Norikazu Kuramoto (Kepala Intelijen WCO). Indonesia, melalui Gakkum LHK, menerima dua penghargaan utama yakni kategori Impact dan Collaboration, yang diserahkan kepada Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Gakkum LHK periode 2015–2025, yang kini menjabat sebagai Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH.

Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi bukti nyata pengakuan dunia terhadap komitmen Indonesia dalam melawan kejahatan lingkungan hidup, termasuk perdagangan ilegal satwa dan pencemaran lintas batas. “Penghargaan ini menunjukkan bahwa kerja keras kita dalam melindungi lingkungan dan sumber daya alam mendapatkan apresiasi global,” ujarnya.

Kategori Collaboration diberikan atas keberhasilan Gakkum LHK bersama BAKAMLA, Kejaksaan Tinggi Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, dan Kantor Imigrasi Batam dalam menangani kasus pencemaran minyak oleh Supertanker MT Arman 114 pada 2023–2024. Penegakan hukum tersebut menghasilkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar terhadap nahkoda kapal, serta penyitaan 166.975,63 metrik ton minyak mentah untuk negara — salah satu putusan terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan laut di Indonesia.

Sementara itu, kategori Impact dianugerahkan atas keberhasilan Satgas Operasi Taman Nasional Ujung Kulon, yang merupakan kolaborasi antara Gakkum LHK, Balai Taman Nasional Ujung Kulon, dan Polda Banten, dalam mengungkap jaringan besar perburuan dan perdagangan ilegal cula badak jawa (Rhinoceros sondaicus). Operasi ini menindak 9 pelaku dengan vonis 11–12 tahun penjara untuk pemburu dan 1–4 tahun bagi pembeli, sekaligus menyita 390 senjata rakitan. Gakkum LHK juga berhasil membongkar jaringan perdagangan ilegal 8 cula badak di Palembang, termasuk empat di antaranya berasal dari luar negeri.

“Penghargaan ini adalah hasil kerja kolektif aparat penegak hukum, lembaga mitra, serta dukungan peradilan yang tegas. Kami berterima kasih kepada BAKAMLA, Kejaksaan, Imigrasi, Polda Banten, serta para hakim yang menjatuhkan putusan maksimal,” ujar Rasio Ridho Sani.

Penghargaan AEERE 2024–2025 menegaskan kembali posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan praktik penegakan hukum lingkungan terbaik di kawasan Asia Pasifik. Program ini merupakan bentuk pengakuan publik bagi institusi yang menunjukkan kepemimpinan dan keunggulan dalam menangani kejahatan lingkungan lintas negara, termasuk perdagangan ilegal satwa liar, hasil hutan, bahan kimia, limbah berbahaya, hingga bahan perusak ozon.

Dengan penghargaan ini, Gakkum LHK telah enam kali memperoleh apresiasi internasional dari UNEP dan mitra globalnya, menegaskan konsistensi Indonesia dalam menjaga lingkungan dan memperkuat kolaborasi lintas lembaga menuju tata kelola lingkungan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles