Sabtu, 3 Januari 2026

Pemerintah Tegaskan Komitmen Perlindungan Lingkungan dalam Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja di MK

Latest

- Advertisement -spot_img

Pemerintah menegaskan kembali komitmennya terhadap perlindungan lingkungan hidup dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU CK) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/8/2025) di Jakarta.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, hadir mewakili Pemerintah untuk membacakan Keterangan Presiden di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang terdiri atas Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, dan Arsul Sani.

Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan dalam UU CK dirancang untuk menyederhanakan regulasi dan meningkatkan efektivitas tata kelola tanpa mengurangi substansi perlindungan lingkungan.

Pemerintah juga menilai dalil yang diajukan pemohon, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena kerugian yang diklaim bersifat asumtif dan tidak aktual.

“Pemohon tidak menguraikan secara konkret kerugian spesifik yang dialami secara langsung. Dalil yang diajukan lebih berupa asumsi atas dampak di masa depan, bukan kerugian aktual atau yang pasti terjadi,” tegas Wamen Diaz.

Terkait partisipasi publik, Pemerintah menekankan bahwa mekanisme tetap berjalan dengan sasaran utama masyarakat yang terdampak langsung sehingga masukan yang diperoleh lebih relevan.

Keterlibatan lembaga pemerhati lingkungan tetap diakomodasi melalui jalur lain, termasuk pada tahap pengumuman dan penilaian dokumen Amdal.

Perubahan nomenklatur dari “izin lingkungan” menjadi “persetujuan lingkungan” dipaparkan sebagai langkah penyederhanaan birokrasi sekaligus penerapan tata kelola yang baik. Pemerintah memastikan bahwa persetujuan lingkungan tetap menjadi syarat mutlak sebelum izin usaha diterbitkan.

“Sebuah kegiatan usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan yang hanya dapat diterbitkan setelah dinyatakan layak melalui Amdal dan UKL-UPL. Tanpa persetujuan lingkungan, izin usaha tidak akan pernah diberikan,” jelas Diaz.

Majelis Hakim dalam persidangan meminta penjelasan tambahan, termasuk justifikasi menyeluruh atas tumpang tindih regulasi yang menjadi dasar revisi UU CK, serta data pembanding kondisi lingkungan sebelum dan sesudah penerapannya. Hakim Enny Nurbaningsih menekankan perlunya uraian detail mengenai “obesitas regulasi” yang menjadi alasan perubahan.

Hakim juga menyoroti peran tenaga profesional bersertifikat dalam uji kelayakan serta kekhawatiran akan potensi kemunduran perlindungan lingkungan. Hakim Arief Hidayat menekankan bahwa pengelolaan lingkungan harus berpihak pada keadilan antar generasi.

“Pengelolaan lingkungan menyangkut keadilan antar generasi. Jika kita salah mengambil langkah sekarang, risikonya bukan hanya kita yang menanggung, tetapi juga masa depan,” ujar Arief.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 2 September 2025, dengan agenda penyampaian keterangan tambahan Pemerintah secara tertulis, serta kehadiran DPR dan dua ahli dari pihak pemohon. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles