Rabu, 25 Maret 2026

SK Perhutanan Sosial Diserahkan di IKN, 140 KK Dapat Kepastian Hukum Kelola Hutan

Latest

- Advertisement -spot_img

Menteri Kehutanan Republik Indonesia menyerahkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perhutanan Sosial kepada empat Kelompok Tani Hutan (KTH) di Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (28/2), di Ibu Kota Nusantara (IKN). Penyerahan ini menjadi bagian dari percepatan distribusi akses kelola hutan kepada masyarakat sekaligus penguatan implementasi program Perhutanan Sosial di daerah.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Otorita IKN dan Gubernur Kalimantan Timur sebagai bentuk sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Pemerintah menempatkan program ini sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan warga sekitar hutan tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan.

Menteri Kehutanan menegaskan bahwa Perhutanan Sosial merupakan program prioritas nasional yang membuka ruang legal bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara produktif dan bertanggung jawab.

“Kami terus memperluas distribusi akses kelola hutan kepada masyarakat sebagai bagian dari komitmen pemerataan ekonomi dan penguatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Hingga 2025, secara nasional telah terdistribusi akses kelola Perhutanan Sosial seluas 8,33 juta hektare melalui 11.192 unit SK kepada 1,4 juta kepala keluarga. Di Kalimantan Timur sendiri, capaian persetujuan telah mencapai 360.947,82 hektare yang terbagi dalam 223 unit dan melibatkan 23.451 kepala keluarga,” ujar Menteri Kehutanan.

Dalam kesempatan itu, Menteri menyerahkan empat SK skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) dengan total luasan sekitar 833 hektare yang melibatkan 140 kepala keluarga.

Rinciannya meliputi KTH Meranti Bakungan Makmur di Kabupaten Kutai Kartanegara seluas kurang lebih 298 hektare untuk 35 kepala keluarga; KTH Wana Makmur di Kabupaten Kutai Timur seluas sekitar 127 hektare untuk 32 kepala keluarga; KTH Quarry Perjuangan di Kabupaten Kutai Timur seluas sekitar 160 hektare untuk 23 kepala keluarga; serta KTH Sentosa Rimba di Kabupaten Kutai Timur seluas kurang lebih 248 hektare untuk 50 kepala keluarga.

Selain SK, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial (Bang Pesona) senilai Rp50 juta untuk masing-masing kelompok guna memperkuat kapasitas usaha dan mendorong peningkatan nilai tambah hasil hutan.

Menteri menegaskan bahwa pemberian SK tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Dengan kepastian hukum ini, masyarakat dapat memanfaatkan kawasan hutan secara optimal untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan, sekaligus tetap menjaga kelestarian hutan,” tegasnya.

Pemerintah berharap penguatan akses kelola dan dukungan usaha ini mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis kehutanan di Kalimantan Timur serta memperkokoh peran masyarakat sebagai garda terdepan penjaga kelestarian hutan.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles