Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca sebagai langkah memperkuat kedaulatan negara dalam pengelolaan karbon dan hutan berkelanjutan. Regulasi yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini menempatkan pasar karbon sebagai instrumen strategis untuk mendukung konservasi dan pembiayaan pembangunan berkelanjutan.
Perpres tersebut disusun melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga dengan melibatkan akademisi, pelaku usaha, pemerintah daerah, serta masyarakat. Pemerintah menegaskan regulasi ini lahir dari kebutuhan nasional dan dirancang untuk memastikan potensi karbon Indonesia dikelola secara adil dan memberikan manfaat bagi rakyat.
Dalam ketentuan baru itu, pemerintah menetapkan bahwa pengelolaan nilai ekonomi karbon berada di bawah kendali penuh negara. Kerja sama internasional tetap dibuka, namun seluruhnya ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional tanpa mengurangi kedaulatan Indonesia.
Seorang pejabat Kementerian Kehutanan menyatakan regulasi ini menjadi pijakan penting dalam memperkuat posisi Indonesia di pasar karbon global. “Perpres 110 Tahun 2025 memastikan bahwa pengelolaan karbon tetap berada dalam kendali negara. Kita membuka kerja sama internasional, tetapi seluruh mekanismenya harus mengutamakan kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah menyelaraskan kebijakan ini dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Melalui tata kelola karbon yang lebih terintegrasi, pemerintah mendorong pengelolaan hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi agar berkontribusi terhadap ketahanan iklim sekaligus pertumbuhan ekonomi hijau.
Perpres 110/2025 memuat tiga penguatan utama. Pertama, integrasi kebijakan karbon dengan agenda pembangunan nasional. Kedua, penyederhanaan dan penguatan sistem perdagangan karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon yang terintegrasi dan lebih efisien. Ketiga, pembagian peran yang lebih jelas dan akuntabel antar kementerian dan lembaga.
“Kami juga mendorong deregulasi dan digitalisasi sistem agar perdagangan karbon lebih transparan, efisien, dan memiliki integritas tinggi,” kata pejabat tersebut.
Selain aspek tata kelola, pemerintah menekankan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama. Skema perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis diharapkan memberi manfaat ekonomi yang terukur bagi masyarakat yang menjaga dan memulihkan hutan.
Untuk memperkuat kredibilitas pasar karbon nasional, Kementerian Kehutanan menjalin kemitraan strategis dengan sejumlah lembaga internasional guna meningkatkan standar integritas dan kepercayaan investor terhadap kredit karbon Indonesia. Pemerintah menargetkan kredit karbon Indonesia memiliki kualitas tinggi dan diakui secara global tanpa mengabaikan prioritas pembangunan nasional.
Melalui regulasi ini, pemerintah berharap nilai ekonomi karbon tidak hanya mendukung komitmen penurunan emisi, tetapi juga memperkuat konservasi hutan dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
***



