Kamis, 1 Januari 2026

Gakkumhut Limpahkan Dua Tersangka Jaringan Kayu Ilegal Antar Pulau ke Kejari Batam

Latest

- Advertisement -spot_img

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera melimpahkan dua tersangka kasus peredaran kayu hasil perusakan hutan secara ilegal antar pulau kepada Kejaksaan Negeri Batam. Pelimpahan tahap II ini mencakup tersangka berinisial RA (49) dan S (58) beserta barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Pelimpahan dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025, sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap jaringan peredaran kayu ilegal yang beroperasi lintas wilayah. Penyidik menyerahkan satu unit Kapal KLM AAL Delima berukuran 139 GT, 656 batang kayu olahan dengan volume 100,34 meter kubik, satu unit telepon genggam, serta sejumlah dokumen terkait penguasaan lahan, perizinan usaha pengolahan hasil hutan, dan dokumen angkutan kayu.

Kepala Seksi Wilayah II Pekanbaru, Khairul Amri, menjelaskan bahwa kedua tersangka menjalankan peran penting dalam rantai distribusi kayu ilegal tersebut.
“Tersangka RA berperan sebagai tenaga teknis atau Ganis pada pemegang hak atas tanah yang menerbitkan dokumen pengangkutan kayu, sekaligus mengatur pengiriman kayu dari wilayah Selat Panjang. Sementara tersangka S mengatur penerimaan kayu di lokasi pengolahan di Kota Batam,” ujar Khairul Amri.

RA tercatat sebagai warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sedangkan S berasal dari Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan modus pemanfaatan dokumen yang tidak sesuai peruntukan.
“Kayu olahan ilegal diangkut pada 2 September 2025 dari wilayah Tanjung Samak, Selat Beliah, Pulau Tupang, Kabupaten Kepulauan Meranti, menggunakan dokumen SKSHHKB dan berita acara perubahan bentuk kayu dengan tujuan pengiriman ke Kota Batam,” kata Hari Novianto.

Ia menegaskan bahwa pengangkutan kayu olahan seharusnya menggunakan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO). Menurutnya, penggunaan dokumen kayu bulat untuk mengangkut kayu pacakan, ditambah jarak lokasi muat yang mencapai sekitar 64 kilometer dari lokasi penerbit dokumen, menunjukkan pola baru dalam praktik peredaran kayu ilegal.

Kasus ini bermula dari operasi gabungan Balai Gakkumhut dan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia yang mengamankan Kapal KLM AAL Delima di Pelabuhan Sagulung, Kota Batam, pada 3 September 2025. Kapal tersebut kedapatan membawa kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen sah sesuai ketentuan.

Hari Novianto menyatakan bahwa penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memberantas kejahatan kehutanan.
“Kami mengapresiasi dukungan Bakamla RI Perwakilan Batam dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam memperkuat penegakan hukum dan memutus jaringan peredaran kayu ilegal di wilayah Kepulauan Riau,” ujarnya.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles