Jenderal (Purn.) Try Soetrisno wafat dalam usia 90 tahun. Beliau adalah mantan Wakil Presiden RI (1993 – 1998), mantan Panglima Angkatan Bersenjata RI dan mantan Kepala Staf TNI-AD. Pemerintah menetapkan hari berkabung nasional.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menginstruksikan pengibaran bendera merah putih setengah tiang di seluruh Indonesia, sejak 2 Maret hingga 4 Maret 2026, termasuk juga pengibaran bendera merah putih setengah tiang di Kedutaan Kedutaan Besar RI dan Perwakilan RI di luar negeri. Di samping itu, perwakilan-perwakilan RI di luar negeri juga memberikan kesempatan bagi warga negara asing untuk menyampaikan belasungkawa dengan mengisi Buku Duka Cita (Condolence Book).
Kedutaan Besar RI (KBRI) di Washington DC, Amerika Serikat segera mengibarkan bendera merah putih setengah tiang pada Gedung KBRI di 2020 Massachusetts Avenue NW, dan juga di kediaman Duta Besar, Wisma Indonesia, 2700 Tilden Street.
KBRI Washington DC juga mengirimkan Nota Diplomatik ke seluruh pejabat di Pemerintah Federal AS, kepada para Senator dan anggota Parlemen AS, serta kepada para Duta Besar dan Kepala Perwakilan Asing di Washington DC, mempersilakan bagi mereka yang ingin berbelasungkawa dan mengisi Buku Duka Cita.
Selama tiga hari, para tamu berdatangan ke Gedung KBRI Washington DC, menyampaikan belasungkawa dan mengisi Buku Duka Cita (Condolence Book) atas wafatnya Almarhum Jenderal (Purn) Try Soetrisno. Para tamu penting ini disambut Duta Besar RI Indroyono Soesilo dan jajaran pejabat KBRI Washington DC.
Tradisi menyampaikan belasungkawa secara tertulis antar negara sudah ada sejak berabad-abad lalu, menjadi bagian dari korespondensi diplomatik formal. Salah satu contoh paling awal yang terdokumentasi dengan baik adalah saat pembunuhan Presiden AS, Abraham Lincoln, pada April 1865.
Setelah peristiwa itu, pemerintah dan warga dari seluruh dunia menyampaikan duka cita mendalam — mulai dari Pangeran Kung dari Tiongkok yang menyatakan dirinya “sangat terguncang”, hingga Ekuador yang mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari. Pada 1867, Kantor Percetakan Pemerintah AS (US Government Printing Office) menerbitkan kompilasi resmi ucapan belasungkawa atas mangkatnya Presiden Abraham Lincoln dalam sebuah buku berjilid kulit berlapis emas setebal 930 halaman.
Seiring berkembangnya jaringan kedutaan besar di seluruh dunia pada abad ke-19 dan ke-20, tradisi menyediakan condolence book fisik di perwakilan diplomatik menjadi praktik standar. Kedutaan besar selalu menyediakan buku duka cita ini ketika pejabat tinggi negara wafat — sebagai bagian dari etiket dan penghormatan diplomatik, serupa dengan pengibaran bendera setengah tiang.
Saat Presiden Pertama RI, Ir.Soekarno wafat pada 21 Juni 1970, suasana berkabung juga merambah hingga ibukota AS, Washington DC. Harian Washington Post, memuat berita satu halaman penuh tentang wafatnya “The George Washington of Indonesia” itu. KBRI Washington DC juga menyediakan Buku Duka Cita dan mempersilakan warga AS untuk mengisi Buku Duka Cita tadi.
Sama juga saat Ratu Elizabeth II mangkat, tahun 2022, buku duka cita disediakan di kedutaan-kedutaan Inggris di seluruh dunia. Di Washington D.C., Presiden AS Joe Biden dan Ibu Negara Jill Biden termasuk yang pertama datang menandatangani buku tersebut di Kedutaan Inggris. Ratusan warga AS ikut mengantri untuk menuliskan pesan mereka. Di Jakarta, Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi menandatangani buku duka cita di Kedutaan Besar Inggris, dan masyarakat umum pun diundang untuk berpartisipasi.
Memasuki abad ke-21, buku duka cita digital (online condolence book) mulai digunakan secara paralel. Contohnya, setelah wafatnya mantan Presiden Filipina Fidel V. Ramos pada tahun 2022, Kedutaan Filipina menyediakan buku duka cita daring yang bisa diakses publik melalui tautan khusus. Meski demikian, buku duka cita fisik di kedutaan tetap dipertahankan karena dimensi simbolik dan seremonialnya yang tidak dapat digantikan oleh format digital.
Dalam konteks Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI selalu menginstruksikan KBRI di seluruh dunia untuk menyiapkan buku duka cita ketika tokoh-tokoh nasional penting wafat. Praktik ini mengikuti protokol diplomatik universal yang sama: instruksi dari pusat, nota diplomatik berbingkai hitam, penataan ruang yang khidmat, dan pengiriman buku kembali ke tanah air setelah selesai. Tradisi ini menegaskan bahwa condolence book bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen diplomasi yang mencerminkan penghormatan antar bangsa dan mempererat hubungan bilateral, bahkan dalam saat duka.
***



