Aparat penegak hukum dari Kementerian Kehutanan bersama TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 200 ton arang bakau ilegal yang diduga akan dikirim ke Malaysia melalui perairan Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Operasi gabungan tersebut berlangsung pada Kamis (5/3/2026) sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan ekosistem pesisir dari praktik eksploitasi ilegal.
Operasi tersebut melibatkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama TNI Angkatan Laut melalui Komando Daerah TNI AL Pangkalan Dumai serta Satgas Satintelmar Pusintelal. Tim gabungan berhasil menghentikan kapal motor layar yang membawa ratusan ton arang bakau tanpa dokumen resmi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyampaikan bahwa keberhasilan operasi tersebut menunjukkan kuatnya komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam dari aktivitas ilegal yang merugikan negara.
“Sinergi yang terjalin merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam penyelamatan sumber daya alam dari pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” ujar Dwi Januanto dalam keterangan resminya, Rabu (11/3/2026).
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang berada di balik aktivitas penyelundupan arang bakau, termasuk pihak yang diduga menjadi pemilik, pengendali, maupun penerima manfaat dari perdagangan ilegal tersebut.
“Kami akan menelusuri pemilik arang bakau, pihak yang memerintahkan kegiatan ini, hingga pihak yang menampung hasilnya agar praktik serupa tidak kembali terjadi,” katanya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menjelaskan bahwa operasi bermula dari informasi intelijen terkait pergerakan kapal KLM Samudera Indah Jaya GT 172 yang berlayar menuju Malaysia tanpa dokumen sah. Kapal tersebut dinakhodai oleh tersangka berinisial AP (42).
Tim gabungan kemudian menghentikan kapal tersebut di wilayah perairan Selat Panjang dan menemukan muatan arang bakau dalam jumlah besar yang diduga berasal dari penebangan mangrove secara ilegal. Kapal beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar,” ujar Hari Novianto.
Pemerintah memperkirakan penyelundupan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp4,6 miliar. Dari sisi ekologis, produksi sekitar 200 ton arang bakau itu diduga berasal dari penebangan sekitar 4.000 hingga 4.500 pohon mangrove dewasa.
Dwi Januanto menekankan bahwa ekosistem mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung alami pesisir dari abrasi serta habitat berbagai biota laut. Kerusakan mangrove dalam skala besar, menurutnya, dapat memicu dampak ekologis serius sekaligus mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan oleh aparat penegak hukum guna mendalami keterlibatan pihak lain serta membongkar jaringan perdagangan arang bakau ilegal yang diduga beroperasi lintas wilayah.
***



