Rabu, 25 Maret 2026

Akses Legal Kelola Hutan Diperkuat, 560 Hektare Lahan Diberikan ke Masyarakat NTB

Latest

- Advertisement -spot_img

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan enam Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada kelompok masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai upaya memperkuat akses legal masyarakat dalam mengelola kawasan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga di sekitar hutan.

Penyerahan keputusan tersebut memberikan hak kelola kawasan hutan seluas sekitar 560,57 hektare kepada 411 kepala keluarga yang tersebar di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat. Pemerintah menilai penguatan program perhutanan sosial menjadi langkah strategis untuk memastikan masyarakat memperoleh manfaat langsung dari pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Menteri Kehutanan menegaskan bahwa program Perhutanan Sosial merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang dirancang untuk memperluas akses masyarakat terhadap kawasan hutan secara legal sekaligus mendukung agenda ketahanan pangan.

“Perhutanan Sosial merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang juga dihubungkan dengan ketahanan pangan. Karena itu saya berharap masyarakat yang telah menerima akses ini dapat memaksimalkan pemanfaatan kawasan hutan yang telah diberikan hak kelolanya,” ujar Raja Juli Antoni.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong pengelolaan hutan berbasis masyarakat dengan memastikan program ini tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan dan memiliki keterbatasan akses ekonomi.

Menurutnya, Kementerian Kehutanan akan melakukan integrasi data antara potensi wilayah perhutanan sosial dengan basis data kemiskinan nasional agar program tersebut dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih nyata.

“Saya sudah meminta kepada Ibu Dirjen untuk melakukan overlay data kemiskinan dari Kementerian Sosial dengan potensi Perhutanan Sosial. Dengan begitu program ini benar-benar bisa menjadi daya ungkit ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan,” katanya.

Enam kelompok masyarakat yang menerima SK tersebut berasal dari dua kabupaten di NTB dengan berbagai bentuk usaha berbasis hutan. Di antaranya Lembaga Desa Lembah Sempage di Lombok Barat yang memperoleh akses sekitar 87 hektare untuk 222 kepala keluarga serta Kelompok Tani Hutan Bun Puja di Lombok Timur dengan luas sekitar 143 hektare bagi 115 kepala keluarga.

Selain itu, kelompok masyarakat di Lombok Timur juga mengembangkan kegiatan ekonomi lain seperti wisata alam berbasis hutan melalui Pokdarwis Gili Sulang, Kelompok Wisata Alam Segul, serta Kelompok Wisata Alam Gunung Anak Dara yang memperoleh beberapa area pengelolaan.

Kelompok-kelompok tersebut memanfaatkan kawasan hutan melalui berbagai kegiatan produktif, seperti budidaya madu trigona, pengembangan agroforestry tanaman pangan dan buah, hingga pengelolaan wisata alam yang berbasis konservasi.

Secara nasional, pemerintah mencatat perkembangan signifikan dalam program Perhutanan Sosial. Hingga awal Maret 2026, akses kelola kawasan hutan yang diberikan kepada masyarakat telah mencapai sekitar 8,33 juta hektare melalui lebih dari 11.190 SK dengan jumlah penerima manfaat sekitar 1,42 juta orang di berbagai wilayah Indonesia.

Pemerintah menilai capaian tersebut menunjukkan semakin kuatnya peran masyarakat sebagai mitra utama dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi lokal.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles