Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan perhutanan sosial menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan sekaligus menjaga kelestarian kawasan secara berkelanjutan. Pernyataan itu ia sampaikan saat membuka kegiatan Lesson Learned Workshop bertema “Bergerak dari Tapak: Menyemai Perhutanan Sosial yang Inklusif untuk Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera” di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Ia menyatakan pemerintah mendorong pendekatan kolaboratif yang memberi akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara bertanggung jawab. Menurutnya, skema ini menjadi solusi konkret dalam menjawab tantangan ketimpangan akses sekaligus memperkuat perlindungan hutan.
“Saya semakin optimis bahwa perhutanan sosial akan menjadi salah satu metode utama untuk mengungkit kesejahteraan masyarakat,” ujar Raja Juli Antoni.
Ia menjelaskan, melalui kebijakan tersebut, masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses resmi kini memperoleh izin mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan secara sah. Pemerintah mengarahkan pemanfaatan itu pada pengembangan usaha produktif berbasis hasil hutan, termasuk hasil hutan bukan kayu, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan.
“Melalui perhutanan sosial, masyarakat yang dulu tidak bisa mengakses hutan kini kita beri izin resmi untuk masuk dan memanfaatkan sumber daya hutan guna meningkatkan taraf hidup mereka,” tegasnya.
Raja Juli Antoni menekankan bahwa akses tersebut harus diiringi komitmen kuat menjaga kelestarian. Ia menyebut pengalaman sejumlah negara menunjukkan keberhasilan pelestarian hutan sangat bergantung pada kemitraan erat antara negara dan masyarakat.
“Negara yang berhasil menjaga hutannya adalah negara yang mampu bekerja sama dengan masyarakatnya. Hutan tidak boleh berjarak dengan masyarakat, tetapi harus menjadi bagian dari kehidupan dan sumber penghidupan mereka, dengan komitmen bersama menjaga kelestariannya,” katanya.
Saat ini, akses perhutanan sosial telah mencapai sekitar 8,3 juta hektare. Untuk skema Hutan Adat, realisasinya melampaui 366 ribu hektare dan pemerintah menargetkan tambahan sekitar 1,4 juta hektare dalam empat tahun ke depan. Pemerintah juga mendorong penguatan lebih dari 16.000 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial di berbagai daerah agar praktik-praktik baik dapat direplikasi secara luas.
Salah satu contoh implementasi datang dari program Enhancing Community Forest Tenure and Sustainable Livelihoods in Indonesia periode 2021–2025 yang dijalankan WRI Indonesia bersama KKI WARSI dan Kawal Borneo Community Foundation dengan dukungan Norway’s International Climate and Forest Initiative melalui Norwegian Agency for Development Cooperation serta Kementerian Kehutanan. Program tersebut memfasilitasi izin perhutanan sosial seluas 57.854 hektare di Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur, sekaligus memperkuat kapasitas masyarakat melalui pelatihan dan pengembangan usaha.
Melalui forum ini, pemerintah berharap model pengelolaan hutan berbasis masyarakat dapat diperluas untuk menekan angka kemiskinan, menggerakkan ekonomi lokal, dan memastikan hutan Indonesia tetap lestari bagi generasi mendatang.
***



