Rabu, 25 Maret 2026

80 Ribu Hektare Hutan Seblat Dibidik Pemulihan, Kemenhut Sasar Pemodal Perambahan

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) melanjutkan Operasi Gabungan Merah Putih Lanskap Seblat tahun 2026 di Provinsi Bengkulu untuk memulihkan kawasan hutan seluas sekitar 80.978 hektare yang menjadi koridor penting satwa liar sekaligus benteng ekologis bagi masyarakat di sekitarnya. Operasi terpadu ini difokuskan pada penertiban perambahan kawasan hutan yang selama ini mengancam habitat satwa kunci di lanskap tersebut.

Direktur Jenderal Gakkumhut Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyatakan bahwa operasi tersebut menargetkan pemulihan kawasan yang menjadi habitat utama Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera. Pemerintah, kata dia, berkomitmen menjaga kawasan hutan tersebut dari aktivitas ilegal yang merusak ekosistem.

“Operasi ini dirancang untuk memutus rantai bisnis perambahan, bukan mengorbankan masyarakat kecil. Kami secara tegas menyasar pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat sebagai target utama penegakan hukum,” ujar Dwi Januanto dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa selain penegakan hukum pidana, pemerintah juga menyiapkan langkah administratif terhadap pemegang izin usaha yang terbukti melanggar aturan. Upaya hukum perdata juga akan ditempuh guna memastikan pemulihan kawasan hutan sekaligus menuntut ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang terjadi.

Operasi Merah Putih Lanskap Seblat tahun ini melibatkan berbagai unsur penegak hukum dan pengelola kawasan konservasi, termasuk kepolisian, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), pengelola Taman Nasional Kerinci Seblat, serta pemerintah daerah dan dinas lingkungan hidup dan kehutanan setempat.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menjelaskan bahwa operasi gabungan telah dimulai sejak 5 Maret 2026 dengan fokus wilayah di kawasan Taman Wisata Alam Seblat, Hutan Produksi Air Ipuh, Hutan Produksi Teramang, serta sebagian area Taman Nasional Kerinci Seblat.

“Operasi ini kami lakukan secara bertahap dengan fokus pada penertiban aktivitas perambahan yang mengancam fungsi kawasan hutan sekaligus mengembalikan kondisi ekosistem di lanskap Seblat,” kata Hari.

Upaya penertiban tersebut melanjutkan operasi tahap pertama yang dilaksanakan pada akhir 2025. Pada periode itu, tim gabungan berhasil menguasai kembali sekitar 8.200 hektare kawasan hutan yang sebelumnya dirambah secara ilegal. Petugas juga menebang dan memusnahkan sekitar 24.100 batang kelapa sawit ilegal yang ditanam di dalam kawasan hutan.

Selain itu, aparat merobohkan 186 pondok kerja milik perambah serta memutus tujuh akses jembatan yang digunakan untuk aktivitas ilegal di kawasan tersebut. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan satu unit bulldozer dan satu unit ekskavator yang digunakan untuk membuka lahan.

Secara hukum, tiga perkara perambahan kawasan hutan telah selesai disidik dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mukomuko.

Dalam pelaksanaannya, aparat tetap mengedepankan pendekatan persuasif terhadap masyarakat sekitar yang bersikap kooperatif. Petugas telah meminta keterangan dari sejumlah perangkat desa guna menelusuri praktik jual beli lahan ilegal di kawasan hutan tersebut.

Beberapa warga bahkan menyatakan kesediaan menyerahkan kembali lahan yang mereka kuasai kepada negara melalui surat pernyataan resmi. Pemerintah menilai langkah tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum kehutanan dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga keadilan bagi masyarakat kecil sekaligus melindungi ekosistem hutan.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles