Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono kembali memberi penjelasan soal kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Hutan Jawa.
Hal itu disampaikan saat sosialisasi kebijakan implementasi yang di selenggarakan KLHK di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 29 Mei 2023.
Bambang menyampaikan dengan adanya sosialisasi kebijakan implementasi KHDPK, diharapkan dapat memberikan informasi mengenai substansi KHDPK kepada para pihak.
Dengan begitu, akan terbangun kesepahaman peran dan tanggung jawab dalam rangka implementasi KHDPK di daerah dan di lapangan.
“Disamping itu juga membangun dukungan pelaksanaan KHDPK agar tidak terjadi permasalahan dan dapat meminimalisir terjadinya konflik,” ungkapnya.
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menyampaikan filosofi lahirnya kebijakan KHDPK yang didasarkan pada scientic based dan rule based sehingga bisa tercantum dalam pasal 29A dan 29 Undang-Undang Cipta Kerja.
Selanjutnya disampaikan juga bahwa dalam pemanfaatan hutan memunculkan evidence based untuk pengelolaan menuju hutan lestari dan menuju kepada smart practices yang semuanya akan berdasar pada digital.
Bambang menyampaikan pentingnya KHDPK antara lain untuk menyehatkan Perhutani, penyerapan/pemerataan lapangan usaha masyarakat untuk peningkatan pendapatan dan kesejahteraan, peningkatan dan percepatan pembangunan pelayanan publik pemerintah; dan pembangunan/pengendalian kualitas lingkungan hidup.
Pelaksanaan pengelolaan KHDPK dilakukan UPT lingkup KLHK sesuai dengan bidangnya dikoordinasikan oleh Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK. Monitoring dilakukan oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Jawa dan dilaporkan kepada Menteri LHK.
Di samping itu dilakukan kebijakan peralihan pengelolaan KHDPK.
Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK Bambang Supriyanto menyampaikan prinsip-prinsip dalam PermenLHK nomor 4 tahun 2023 tentang Perhutanan Sosial pada KHDPK dan SK MenLHK Nomor 487 tahun 2023 tentang Perhutanan Sosial Kemitraan Kehutanan (PSKK) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) yang merupakan role model sekaligus pengelolaan masyarakat di areal Perum Perhutani.
Dia menjelaskan secara prinsip Perhutanan Sosial di Jawa akan mengikuti norma yang ada secara Nasional. PermenLHK Nomor 4 /2023 hanya mengatur KHDPK PS. Untuk yang berada diluar KHDPK akan diatur sesuai SK 487 menjadi KKPP.
- Dirjen PSKL KLHK Blak-blakan Soal KHDPK, Paparkan Soal Pengelolaan Hutan Jawa
- Giliran Pendukung KHDPK Sambangi KLHK, Serukan Sosialisasi di Tingkat Tapak
Norma KKPP mengikuti yang ada di nasional, sehingga tidak ada keberatan ketika masyarakat di bawah bimbingan Perum Perhutani.
“KHDPK dari 1,1 juta ha, seluas 85% adalah Perhutanan Sosial. Ini sangat penting. Menurut BPS masyarakat di Jawa miskin, ini berkaitan dengan akses. Presiden inginnya 12,7 juta ha. Harapannya sebesar 70% untuk korporasi dan 30% untuk masyarakat,” katanya. ***